Warning: session_start(): open(/home/beritahariiniid/public_html/src/var/sessions/sess_737d5d177e74e12fea232f196f449ce9, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritahariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritahariiniid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritahariiniid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Beras Khusus Kena PPN 12 Persen - Beritahariini

Beras Khusus Kena PPN 12 Persen

4 days ago 3
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025)," bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

"Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen," tegas sang menko.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.

Senada, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan beras premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.

Arief menambahkan yang kena PPN 12 persen adalah beras khusus. Meski begitu, ia belum mengungkap jenis beras khusus itu. Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.

"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," imbuh Arief.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang mengumumkan daftar tersebut. Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. Pemerintah berdalih hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 7

Daftar Barang Mewah &  Jasa Kena PPN 12 Persen:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Read Entire Article